PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 38
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan mendapatkan fasilitas yang sama dengan pegawai yang merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan setara.
(2) Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
