PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
