PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
