PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Manajemen Perkantoran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administratif dibina oleh Direktur pada salah satu Direktorat yang dipimpin oleh pejabat yang berasal dari Kementerian Keuangan.
