PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK;
- pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK;
- pengelolaan dukungan teknologi informasi Sekretariat KSSK;
- pelaksanaan komunikasi publik;
- penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk urusan keprotokolan dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.
