PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang
selanjutnya disebut Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri selaku Koordinator KSSK dan secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
(2) Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK.
