PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat KSSK adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
