PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank terdiri atas:
- Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I; dan
- Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.
