PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan
Nonbank menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- pengelolaan data dan informasi terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
