PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf c terdiri atas:
- penetapan Perda mengenai DAD; dan
- pengalokasian DAD dalam APBD, dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda mengenai APBD yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran pembiayaan.
Bagian Kesatu Umum
