Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen dari Pemerintah Daerah diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sesuai dengan periode/tahun penganggaran yang dicantumkan dalam surat permohonan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2).
(4) Dalam hal Menteri menolak usulan pembentukan DAD,
pencantuman DAD dalam APBD tidak diperkenankan.
Paragraf 3 Tahap Penetapan
