PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 24
Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan tarif layanan tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
