PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 23
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi
Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui proses pengusulan tarif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
