PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 11
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
