PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 10
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli, dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau teknologi pendidikan.
