PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 8
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Struktur RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
dituangkan dalam format RKA yang paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- nama unit organisasi;
- fungsi;
- informasi Kinerja yang menyajikan hasil, Keluaran, dan indikator kinerjanya meliputi:
- sasaran strategis dan indikator Kinerja sasaran strategis;
- Program beserta sasaran dan indikator Kinerja Program;
- Kegiatan beserta sasaran dan indikator Kinerja Kegiatan; dan
- Keluaran yang disertai dengan volume, harga satuan, dan jumlah biaya; dan
- target Kinerja dan rincian alokasi anggaran dijabarkan dalam:
- rincian alokasi pada level Program, Kegiatan, dan Keluaran;
- Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun kedepan;
- jenis belanja;
- sumber pendanaan; dan
- rincian rencana pendapatan.
(2) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
angka 4, terdiri dari KRO dan RO.
(3) RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat lokasi
kegiatan yang mencerminkan informasi lokasi dihasilkannya RO dan/ atau lokasi penerima manfaat (beneficiaries) RO.
(4) Lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- lokasi wilayah administratif; dan
- lokasi khusus lainnya yang merujuk pada referensi rincian spesifik lokasi RO pada bidang tertentu.
