Pasal 17
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pembatasan alokasi untuk belanja tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, paling sedikit untuk:
- pembatasan proporsi pagu akun tertentu dan proporsi komponen utama/ pendukung sesuai kebijakan Menteri Keuangan; dan/ atau
- pembatasan kegiatan tertentu, antara lain:
- penyelenggaraan rapat, seminar, lokakarya, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kantor;
- pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker;
- pengadaan kendaraan bermotor;
jdih.kemenkeu.go.id
- penggunaan produk impor; atau
- asuransi barang milik negara tertentu.
(2) Penyelenggaraan rapat, seminar, lokakarya, dan
sejenisnya yang dilaksanakan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dibatasi kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan pelaksanaannya dilakukan secara sederhana.
(3) Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak
langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, dibatasi kecuali untuk gedung yang bersifat pelayanan umum khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan gedung/bangunan khusus dalam bidang ilmu pengetahuan, serta penanggulangan narkotika.
(4) Pengadaan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibatasi, kecuali untuk:
- kendaraan fungsional antara lain ambulans untuk rumah sakit, kendaraan tahanan, atau kendaraan roda dua untuk petugas lapangan;
- kendaraan untuk Satker baru yang sudah ada ketetapan/persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/ atau peraturan perundang-undangan pembentukan Satker baru;
- penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi; atau
- kendaraan untuk keperluan antar jemput pegawai.
(5) Penggunaan produk impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 4 dibatasi dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
(6) Asuransi barang milik negara tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 5, diprioritaskan untuk barang milik negara di daerah rawan bencana, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengasuransian barang milik negara.
Paragraf 4 Pengalokasian Anggaran untuk Kegiatan yang Didanai dari Sumber Dana Tertentu
