PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS
Pasal 3
(1) Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan
pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- kuda kavaleri; dan
- perlengkapan pendukungnya.
(2) Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan
pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
