PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS
Pasal 2
PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen).
