PMK
INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
Pasal 9
(1) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025;
- perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6;
- rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (5);
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3); dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b.
(2) Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
