Pasal 8
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa:
- nama pembeli; dan
- nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
(4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan
ketentuan:
- untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh); atau
- untuk penyerahan dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG
(6) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025" sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
(7) Dalam hal telah dilakukan pembaruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan keterangan "PPN
TAHUN 2025” sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN
TAHUN 2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, merupakan
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(9) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
PPN Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
(10) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
