Pasal 7
(1) Penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada
universitas atau sekolah, pemerintah daerah clan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan/ atau
pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1).
(3) Asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa
jdih.kemenkeu.go.id
-8
bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
(4) Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung.
Pasal8
(1) Penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada
karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja yang
tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
