Pasal 5
(1) Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas
penyerahan rumah umum atau rumah pekerja kepada orang pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) unit dalam 1 (satu) keluarga.
(2) Dalam hal suami dan/ atau istri telah memanfaatkan
pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebelum melakukan perkawinan, pembebasan pajak pertambahan nilai yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-7
(3) Orang pribadi yang tidak kawin yang:
- berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
- masih menjadi tanggungan keluarga, tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Rumah pertama yang dimiliki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan unit hunian pertama yang akan dimiliki oleh:
- suami dan/ atau istri, dalam hal orang pribadi telah kawin;
- orang pribadi yang berusia sama dengan atau lebih dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga, dalam hal orang pribadi tidak kawin.
(5) Kepemilikan rumah pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan kepemilikan pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal, termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenis rumah lainnya.
