Pasal 18
(1) Terhadap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan
pengusaha kena pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, tanda terima atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 harus sudah dimiliki oleh pengusaha kena pajak paling lambat tanggal 30 September 2023.
jdih.kemenkeu.go.id
-15
(2) Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.
(3) Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan
yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini di periode sejak terbitnya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 tetap diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan sepanjang tanda terima diperoleh paling lambat tanggal 30 September 2023.
