Pasal 15
(1) Dalam hal rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar, dan rumah pekerja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan tersebut: ·
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak.
(2) Penentuan saat terutang atas pajak pertambahan nilai
yang semula dibebaskan menjadi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak penggunaan barang kena pajak tersebut tidak sesuai dengan tujuan semula dan/ atau dipindahtangankan.
(3) Pajak pertambahan nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pembayaran pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak pertambahan nilai yang telah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
