PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri
atas:
- Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum;
- Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana;
- Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu;
- Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir;
- Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan
- Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DAN UMUM
