PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengelola Dana menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan penganggaran;
- pelaksanaan penghimpunan Dana;
- pelaksanaan pengembangan Dana;
- pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan hilir;
- pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana;
- pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana;
- penyusunan peraturan dan perjanjian, serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan;
- pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana;
- pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Komite Pengarah.
