PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 39
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pembinaan Direktur Utama, pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
