PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 38
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
