PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 36
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu- waktu dalam hal diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
