PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 35
(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pimpinan unit organisasi menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh
pimpinan unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
