PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 31
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola
Dana harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
