PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 30
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola
Dana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola
Dana harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
