PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 3
(1) Kantor Pabean sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
melaksanakan:
- Monitoring umum terkait:
- Pemantauan atas kegiatan operasional TPB:
- Analisis dan tindak lanjut atas data transaksional berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem Transaksi tidak biasa:
- Monitoring khusus TPB: dan Cc. Evaluasi mikro TPB.
(2) KPUBC sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
melaksanakan:
- Monitoring umum TPB terkait:
- Pemantauan atas kegiatan operasional TPB:
- Analisa dan tindak lanjut atas data berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa:
- Monitoring khusus TPB: dan
- Evaluasi makro TPB secara regional.
(3) Kanwil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
melaksanakan:
- Monitoring khusus TPB: dan
- Evaluasi makro TPB secara regional.
(4) Direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan melaksanakan:
- Monitoring khusus TPB: dan
- Evaluasi makro TPB secara nasional. (S) Direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai melaksanakan Monitoring khusus TPB.
