Pasal 2
Monitoring dan/atau Evaluasi TPB dilakukan oleh:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai,
- Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC: dan/atau
- Kepala Kantor Pabean.
(2) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan. Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
- periodik, dan/atau
- insidental.
4 Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi.
(5) Monitoring yang dilakukan secara insidental
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.
(6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
