PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 22
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan monitoring
dan evaluasi berkala atas pengelolaan dana Reksus pada Bank Umum paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup kemampuan dan kepatuhan Bank Umum Pengelola Reksus PHLN dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan dana Reksus pada
Bank Umum dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pertimbangan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan Bank Umum Pengelola Reksus.
