PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 21
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi
dengan Bank Umum Pengelola Reksus atas remunerasi yang diperoleh dari pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum setiap bulan untuk periode bulan sebelumnya melalui CMS Bank Umum berkenaan.
(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Bagian Keempat Monitoring dan Evaluasi
