Pasal 42
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat layanan@anggaran.depkeu.go.id.
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
Penerimaan Non Anggaran dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007.
(2) Dalam hal telah dilakukan interkoneksi antara SIMPONI dengan sistem Kementerian/Lembaga dan/atau sistem pendukung lainnya, tata cara perekaman, penerbitan, dan jangka waktu berlakunya kode billing PNBP berpedoman pada Standar Operasi Prosedur pada masing-masing sistem tersebut.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

ASKOLANI NIP 19660611 199202 1 001
