Pasal 41
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat layanan@anggaran.depkeu.go.id.
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
