Pasal 35
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
(1) Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan verifikasi atas permohonan koreksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa diperlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/atau jenis penerimaan:
i. melakukan koreksi atas data transaksi PNBP pada SIMPONI;
ii. menyampaikan persetujuan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
b. Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakan PNBP:
i. menyampaikan pertimbangan berupa persetujuan atas permohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
ii. menyampaikan tembusan pertimbangan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa tidak diperlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/atau jenis penerimaan:
i. menyampaikan penolakan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
b. Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakan PNBP:
i. menyampaikan pertimbangan berupa penolakan atas permohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
ii. menyampaikan tembusan pertimbangan berupa penolakan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
