Pasal 34
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
kepada KPPN Khusus Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan.
(2) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh gangguan komunikasi data dengan Bank Indonesia, Bank/Pos Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus Penerimaan dengan disertai surat keterangan dari Bank Indonesia yang menyatakan telah terjadi gangguan komunikasi data dalam pelaksanaan pelimpahan berkenaan.
BAB XI KOREKSI ATAS KESALAHAN PENGINPUTAN ELEMEN DATA BILLING
Pasal 34
(1) Satker pemilik tagihan dapat mengajukan permohonan koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara.
(2) Permohonan koreksi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh satker pemilik tagihan kepada: a. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/atau jenis penerimaan; b. KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk elemen data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran berupa kode K/L, unit, satuan kerja, wajib bayar, akun penerimaan, akun belanja, program, kegiatan, lokasi dan/atau output.
(3) Dalam hal koreksi data transaksi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengakibatkan perubahan kebijakan di bidang PNBP, satker pemilik tagihan mengajukan koreksi data kepada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum mengajukan kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4) Koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran dapat dilakukan dengan ketentuan tidak merubah total nilai penerimaan.
