Pasal 22
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
BAB VIII TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING NON ANGGARAN
Bagian Kesatu Gambaran Umum
Pasal 22
Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara berupa:
a. perhitungan pihak ketiga; b. pengembalian belanja; c. pengembalian uang persediaan/tambahan uang persediaan dan penerimaan transito; dan d. sisa hibah langsung dalam bentuk uang.
Bagian Kedua Pendaftaran Pengguna Sistem Billing Pasal 23
(1) Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diakses oleh Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan merekam data sekurang-kurangnya:
a. nama satker; b. alamat satker; c. nomor telepon; d. alamat email; dan
