Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dapat mengakses Billing K/L dalam rangka penerbitan kode billing. (2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/penyetoran PNBP pada Billing K/L. (3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran/penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing: a. memilih kelompok PNBP (fungsional atau umum); b. memilih jenis mata uang; dan c. mengisi detail pembayaran. (4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing K/L. (5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran/penyetoran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
BAB VIII TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING NON ANGGARAN
Bagian Kesatu Gambaran Umum
Pasal 22
Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara berupa:
a. perhitungan pihak ketiga; b. pengembalian belanja; c. pengembalian uang persediaan/tambahan uang persediaan dan penerimaan transito; dan d. sisa hibah langsung dalam bentuk uang.
Bagian Kedua Pendaftaran Pengguna Sistem Billing Pasal 23
(1) Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diakses oleh Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan merekam data sekurang-kurangnya:
a. nama satker; b. alamat satker; c. nomor telepon; d. alamat email; dan
e. data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja.
(3) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem Billing SIMPONI mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Setor.
(4) Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
