PMK
PER Nomor 6 Tahun 2016
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
(1) Billing K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d digunakan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran untuk kelompok PNBP:
a. fungsional; dan b. umum.
(2) Kelompok PNBP fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
