Pasal 18
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dapat mengakses Billing Dividen dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada Billing Dividen.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis mata uang; dan b. mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran PNBP yang direkam melalui Billing Dividen.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
