PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Menteri dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN
dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SBSN melalui Peserta Lelang.
(3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang atas
nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.
