Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT
(1) Peserta Lelang menunjuk wakil Peserta Lelang yang
berwenang mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(2) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi secara
tertulis mengenai wakil Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan disertai surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang, Peserta
Lelang harus menyampaikan informasi perubahan wakil Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(4) Surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat
pernyataan kesediaan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
