PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka menangani Keadaan Kahar yang terjadi ketika pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung.
