PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dealer Utama SBSN melaporkan transaksi Pembelian
Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek.
(2) Dalam hal Dealer Utama SBSN tidak melaporkan
transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung kepada otoritas di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dealer Utama SBSN dikenakan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c.
