PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 41
(1) Setelmen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder,
Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching hanya dilakukan kepada:
- Peserta Lelang yang dinyatakan menang atas nama dirinya sendiri dan/atau kepentingan Pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SBSN;
- Dealer Utama SBSN yang ditetapkan dalam dokumen penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atas nama dirinya sendiri dan/atau kepentingan Pihak lain, untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
- Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN sesuai dengan kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback);
- Dealer Utama SBSN sesuai dengan hasil Transaksi SBSN secara Langsung, untuk Setelmen Transaksi SBSN secara Langsung; atau
- Pihak sesuai dengan hasil transaksi pembelian kembali SUN dengan cara penukaran dengan SBSN sebagai seri penukar, untuk Setelmen penerbitan SBSN Cross Switching.
(2) Peserta Lelang, Pihak, dan/atau Dealer Utama SBSN
bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
